Simak Penjelasan Hukum Suntik dan Infus pada Siang hari di Bulan Ramadhan

- 19 April 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi suntik dan infus
Ilustrasi suntik dan infus /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa

Baca Juga: Desa Adat Kesiman Denpasar Tutup Ashram Krishna Balaram, 'Tak Ada Kompromi untuk Perusak Adat'

Seperti yang diketahui, cairan infus membuat seseorang tidak lapar dan menjadi segar tentunya, akan tetapi hal ini dilakukan untuk menyembuhkan penyakit. Dengan kondisi sakit seperti ini masuknya cairan infus tentu dapat membatalkan puasa.

Karena cairan yang masuk tersebut melalui pembuluh darah dan masuk ke dalam pencernaan, sehingga dengan demikian orang yang sedang diinfus tidak akan merasa lapar.

Berbeda halnya dengan suntik, jika seseorang baik itu sedang sakit maupun sehat lantas disuntik pada siang hari di bulan ramadhan tidak dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Info Kecelakaan di Denpasar, Semalam 4 Kejadian, Korban Dirujuk ke RS Wangaya dan Puri Raharja

Baca Juga: Desa Adat Kesiman Denpasar Tutup Ashram Krishna Balaram, 'Tak Ada Kompromi untuk Perusak Adat'

Cairan yang masuk ke dalam tubuh berbeda dengan infus, jika disuntik cairan masuk ke dalam tubuh melalui otot dan tidak masuk ke pencernaan.

Hal inilah yang membedakan hukum keduanya, jika suntik tidak dapat membatalkan puasa sementara infus dapat membatalkan puasa.***(Portal Jember/Rika Saputri).

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x