Munarman pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar soal penetapan tersangka dan dugaan fitnah pecalang.
Namun ia mencabut gugatan praperadilan tersebut pada Senin 20 Februari 2017.
Ditangkap Di Rumahnya
Seperti yang diketahui sosok Munarman ditangkap pada selasa 27 April 2021 oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Polri di rumahnya yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan ini pihak kepolisian menyebut ada sejumlah temuan barang bukti, salahsatunya adalah bahan peledak.
Penggeledahan oleh tim Densus 88 juga dilakukan di markas sekretariat organisasi massa (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan dari penggeledahan tersebut tim Densus 88 menyita barang bukt seperti atribut FPI, dokumen hingga bahan-bahan yang digunakan sebagai peledak.
"Untuk penggeledahan di kantor ormas, ditemukan atribut ormas terlarang tersebut, beberapa dokumen, hingga serbuk yang dimasukkan ke dalam satu botol yang ternyata mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton," kata Ramadhan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari laman PMJ News, Selasa 27 April 2021.