SE Terbaru BKN untuk Perekrutan CPNS dan PPPK 2021, Perhatikan Syarat Dan Ketentuannya

- 20 Mei 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi. Perekrutan CPNS 2021
Ilustrasi. Perekrutan CPNS 2021 /Pexels/Burst

POTENSI BADUNG- Ada surat edaran baru dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dimana Surat Edaran (SE) terbaru itu menyangkut soal penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 itu berisi tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Cermati Syarat dan Ketentuan Kode Reedem FF dan Cara Menukarkannya Terbaru Kamis 20 Mei 2021

Sebagaimana yang dikutip dari cat.bkn.go.id yang dijelaskan bagaimana mekanisme prosedur pelaksanaan perekrutan ASN 2021.

Sebagaimana dijelaskan oleh Plt Karo Humas BKN Paryono “Rekrutmen CPNS dan PPPK dengan CAT BKN akan kembali dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan atau prokes pencegahan pandemi Covid-19," katanya.

Jadi surat Edaran tersebut berisikan soal prosedur protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus corona.

 

Adapun lebih detailnya SE tersebut merupakan kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: CAT BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah