Bejat, Pemuda Ini Perkosa Bocah 8 Tahun Saat Cari Teman di Denpasar, Jaksa Hanya Menuntut 8 Tahun

- 22 Mei 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan yang diterjadi pada anak-anak di Denpasar
Ilustrasi pemerkosaan yang diterjadi pada anak-anak di Denpasar /Alexas_Fotos/pixabay/

POTENSI BADUNG - Kasus pemerkosaan secara brutal dilakukan oleh seorang pria bernama I Kadek Angga Budayasa 21 tahun terhadap bocah yang berusia 8 tahun di sebuah kos-kosan di Denpasar.

Kasus ini sudah masuk ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan kemarin sudah memasuki sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susiana yang dikenal spesialis menangani kasus kekerasan seksual serta pencabulan dan pemerkosaan ini hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Piala AFC 2021 Bali United, dan Soal Kemungkinan Indonesia yang Jadi Tuan Rumah

Dalam persidangan kemarin ini JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kadek Angga dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa I Kadek Angga Budayasa, serta denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa virtual yang dipimpin hakim Hari Supriyanto,SH ,MH.,di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.

Baca Juga: Tidur Bareng Dimas Beck Tanpa Busana, Nikita Mirzani: Untung Bisa Menahan

Lalu bagaimana kasus ini bermula?

Aksi bejat terdakwa ini bermula dari korban berinisial TS (8) pamit kepada ibunya bahwa ia akan pergi ke rumah teman sekolah dengan menggunakan sepeda gayung, Rabu 23 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x