Pria di Buleleng Perkosa Anak Pacarnya yang Masih Usia 13 Tahun

- 11 Mei 2021, 12:10 WIB
POlisi menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46), karena memperkosa anak pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
POlisi menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46), karena memperkosa anak pacarnya yang masih berusia 13 tahun. /Polres Buleleng/

POTENSI BADUNG - Polisi menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46), karena memperkosa anak pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Pemerkosaan itu terjadi di indekos ibu korban di Jalan P Obi, Buleleng, Bali, pada Selasa 4 Mei 2021 dini hari.

Jadi, ibu korban dan pelaku adalah pasangan kekasih atau pacaran.

Baca Juga: Viral Video Tabrak Lari di Abiansemal, Polisi Tangkap Pengemudi Xenia, 'Kaget dan Awalnya Tak Mengaku'

Jadi waktu kejadian, awalnya pelaku berhubungan badan dengan ibu korban di kamar.

Setelah selesai, ibu korban tidur dan niat busuk pelaku muncul.

Pelaku mengajak keluar korban untuk disetubuhi.

Baca Juga: Cerita Sopir yang Terkena Razia Penyekatan di Mengwi, Habis Ditipu dan Kini Harus Tidur di Terminal


"Saat ibu korban tidur selanjutnya korban diajak keluar kamar sama pelaku dan disetubuhi," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa 11 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x