Pria di Buleleng Perkosa Anak Pacarnya yang Masih Usia 13 Tahun

- 11 Mei 2021, 12:10 WIB
POlisi menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46), karena memperkosa anak pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
POlisi menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46), karena memperkosa anak pacarnya yang masih berusia 13 tahun. /Polres Buleleng/

Dalam aksinya, tersangka mengancam korban dan mengimimg-imingi uang Rp 200 ribu.

"Pelaku mengancam korban dengan berkata jangan memanggis nanti ibumu dengar dan marah. Nanti tak kasih kamu uang," kata dia.


Namun perbuatan pelaku ketahuan oleh ibu korban dan melaporkan kasus ini ke polisi.


Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru selaput dara.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya jadi tersangka.

Ia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

 

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah