Pria di Buleleng Perkosa Anak Pacarnya yang Masih Usia 13 Tahun

- 11 Mei 2021, 12:10 WIB
POlisi menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46), karena memperkosa anak pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
POlisi menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46), karena memperkosa anak pacarnya yang masih berusia 13 tahun. /Polres Buleleng/

POTENSI BADUNG - Polisi menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46), karena memperkosa anak pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Pemerkosaan itu terjadi di indekos ibu korban di Jalan P Obi, Buleleng, Bali, pada Selasa 4 Mei 2021 dini hari.

Jadi, ibu korban dan pelaku adalah pasangan kekasih atau pacaran.

Baca Juga: Viral Video Tabrak Lari di Abiansemal, Polisi Tangkap Pengemudi Xenia, 'Kaget dan Awalnya Tak Mengaku'

Jadi waktu kejadian, awalnya pelaku berhubungan badan dengan ibu korban di kamar.

Setelah selesai, ibu korban tidur dan niat busuk pelaku muncul.

Pelaku mengajak keluar korban untuk disetubuhi.

Baca Juga: Cerita Sopir yang Terkena Razia Penyekatan di Mengwi, Habis Ditipu dan Kini Harus Tidur di Terminal


"Saat ibu korban tidur selanjutnya korban diajak keluar kamar sama pelaku dan disetubuhi," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa 11 Mei 2021.

Dalam aksinya, tersangka mengancam korban dan mengimimg-imingi uang Rp 200 ribu.

"Pelaku mengancam korban dengan berkata jangan memanggis nanti ibumu dengar dan marah. Nanti tak kasih kamu uang," kata dia.


Namun perbuatan pelaku ketahuan oleh ibu korban dan melaporkan kasus ini ke polisi.


Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru selaput dara.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya jadi tersangka.

Ia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

 

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah