Buka 1.148 Lowongan, Berikut Ketentuan Umum dan Dokumen CPNS 2021 di Kejaksaan RI

- 7 Juni 2021, 15:58 WIB
CPNS 2021 Kejaksaan RI
CPNS 2021 Kejaksaan RI /Tangkap layar/Instagram @biropegkejaksaan

POTENSI BADUNG- Meskipun tanggal resmi penerimaan CPNS dan PPPK belum diumumkan, akan tetapi Kejaksaan RI membuka lowongan ASN pada penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Pada tahun ini Kejaksaan RI membutuhkan 1.148 ASN yang akan dibagi ke beberapa formasi.

Penerimaan ini juga berlaku mulai dari mereka lulusan SMA hingga S2 hal ini disampaikan langsung oleh akun resmi bagian Kepegawaian Kejaksaan RI @biropegkejaksaan

Baca Juga: Menilik Fungsi Vaksin COVID-19 untuk Orang dengan Kelainan Kekebalan Tubuh

Baca Juga: Hal Baik dan Hal Buruk Merupakan Salah Satu Rukun Iman, Berikut Hikmah jika Mempercayainya

Dalam unggahannya itu dijelaskan bahwa Kejaksaan RI memberikan kesempatan bagi kalian yang ingin menjadi bagian dari pegawai di lingkungan Kejaksaan.

Sebelum mendaftar ada baiknya kalian memperhatikan ketentuan dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut.

Dokumen syarat pendaftaran:

Baca Juga: Menilik Fungsi Vaksin COVID-19 untuk Orang dengan Kelainan Kekebalan Tubuh

Baca Juga: Hal Baik dan Hal Buruk Merupakan Salah Satu Rukun Iman, Berikut Hikmah jika Mempercayainya

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah Terakhir

4. Transkip Nilai

5. Pas Foto;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

7. Serta beberapa dokumen tambahan lain terkait formasi yang akan di lamar.

Baca Juga: Menilik Fungsi Vaksin COVID-19 untuk Orang dengan Kelainan Kekebalan Tubuh

Baca Juga: Hal Baik dan Hal Buruk Merupakan Salah Satu Rukun Iman, Berikut Hikmah jika Mempercayainya

Ketentuan Umum

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Menilik Fungsi Vaksin COVID-19 untuk Orang dengan Kelainan Kekebalan Tubuh

Baca Juga: Hal Baik dan Hal Buruk Merupakan Salah Satu Rukun Iman, Berikut Hikmah jika Mempercayainya

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau Pegawai Swasta

5. Pelamar tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Baca Juga: Menilik Fungsi Vaksin COVID-19 untuk Orang dengan Kelainan Kekebalan Tubuh

Baca Juga: Hal Baik dan Hal Buruk Merupakan Salah Satu Rukun Iman, Berikut Hikmah jika Mempercayainya

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi dan formasi jabatan.

Itulah beberapa ketentuan dalam perekrutan CPNS Kejaksaan RI, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Mifta Putra

Sumber: Instagram Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah