BESOK PPKM Darurat Diberlakukan di Bali, Ini 12 Peraturan Baru yang Harus Diketahui

- 2 Juli 2021, 20:38 WIB
PPKM Jawa-Bali
PPKM Jawa-Bali /ilustrasi/ATW

POTENSI BADUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai perintah pemerintah pusat mulai besok 3 Juli-20 Juli 2021. 

Adapun pemberlakuan PPKM Darurat tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam konferensi persnya di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat 2 Juli 2021, Wayan Koster akhirnya menuruti aturan seperti halnya kebijakan Presiden RI Joko Widodo. 

Dijelaskan olehnya bahwa kebijakan ini akhirnya dikeluarkan setelah mempertimbangkan dua hal yaitu pertama; semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari.

Baca Juga: Pembuangan Bayi Kembali Terjadi di Bali, Kali Ini di Atas Parit

“Kedua; semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” jelasnya.

PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk sembilan Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3 (tiga).

"Semua bupati dan walikota sepakat menerapkan kebijakan se-Bali, karena yang Karangasem kan berinteraksi, Denpasar juga, banyak warga Karangasem yang bekerja di Denpasar, begitu pula Tabanan,” ujarnya. 

Adapun beberapa peraturan yang perlu diketahui tentang penerapan PPKM Darurat di Bali besok adalah : 

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah