POTENSI BADUNG- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlaku juga di Bali.
Mengenai Kebijakan PPKM Darurat ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kebijakan iniberlaku di 9 Kabupaten/Kota seluruh Bali dengan kriteria level 3 atau zona oranye. Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah dinasnya.
Baca Juga: Pemprov Bali Dukung Kebijakan PPKM Darurat, Surat Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Perjalanan
Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Pastikan Pariwisata Bali Batal Dibuka
"Karena Bali merupakan satu kesatuan wilayah, semua Bupati/Wali Kota se Bali sepakat menerapkan kebijakan yang sama," kata Wayan Koster pada Kamis 1 Juli 2021.
Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai hari ini Sabtu 3 Juli 2021 - Selasa 20 Juli 2021.
Berikut adalah aturan selama PPKM Darurat sesuai dengan arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Yakni:
Baca Juga: Pemprov Bali Dukung Kebijakan PPKM Darurat, Surat Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Perjalanan