POTENSI BADUNG- Sejalan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Bali juga secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat ini seluruh tempat wisata yang ada di Bali akan ditutup. Tentu hal ini dimaksudnkan untuk mengurangi angka penularan covid-19.
Sebagaimana yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di rumah dinasnya pada Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Sales di Karangasem Dipolisikan, Setubuhi Gadis 16 Tahun
Baca Juga: Pemprov Bali Dukung Kebijakan PPKM Darurat, Surat Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Perjalanan
"(Tempat wisata) ditutup sementara, kan penyebaran Covid-19, ini darurat," tegas Koster.
Kebijakan yang diambil ini menurut Koster sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Ia juga mengancam sanksi tegas bagi pengelola wisata yang memaksa buka selama penerapan PPKM Darurat ini.
Baca Juga: Sales di Karangasem Dipolisikan, Setubuhi Gadis 16 Tahun