Bali Terapkan Aturan Restoran dan Kafe Tidak Diperkenankan Menerima Makan di Tempat Selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 16:01 WIB
Poin-poin aturan Pemprov Bali selama PPPKM Darurat
Poin-poin aturan Pemprov Bali selama PPPKM Darurat /

POTENSI BADUNG- Sejalan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Bali juga secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat ini seluruh tempat wisata yang ada di Bali akan ditutup. Tentu hal ini dimaksudnkan untuk mengurangi angka penularan covid-19.

Sebagaimana yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di rumah dinasnya pada Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Sales di Karangasem Dipolisikan, Setubuhi Gadis 16 Tahun

Baca Juga: Pemprov Bali Dukung Kebijakan PPKM Darurat, Surat Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Perjalanan

"(Tempat wisata) ditutup sementara, kan penyebaran Covid-19, ini darurat," tegas Koster.

Kebijakan yang diambil ini menurut Koster sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Ia juga mengancam sanksi tegas bagi pengelola wisata yang memaksa buka selama penerapan PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Sales di Karangasem Dipolisikan, Setubuhi Gadis 16 Tahun

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah