Sanksi Etik 2 Penyidik KPK Sebagai Upaya Pengalihan Isu Korupsi Bansos, Boyamin: Saya Merasa Ada Ketidakadilan

- 15 Juli 2021, 10:18 WIB
Foto: Tangkap layar/IG @official.kpk
Foto: Tangkap layar/IG @official.kpk /

PotensiBadung.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memberikan sanksi etik kepada dua penyidik yang menangani kasus bansos.

Dua penyidik ini adalah Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga.

Mereka dikenai sanksi etik karena melakukan perundungan atau pelecahan kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi kasus penerimaan suap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Tiga WNA Dideportasi dari Bali Selama PPKM

Dewas KPK memberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan kepada Mochamad Praswad Nugraha. Sedangkan Muhammad Nor Prayoga diberi sanksi berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku 3 bulan.

Hal itu dianggap sebagai bentuk ketidak adilan oleh koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

“Saya merasakan ketidakadilan. Kalau penyidik itu kan dalam rangka menggali keterangan terhadap saksi yang diduga tidak kooperatif sehingga kemudian melakukan sedikit improvisasi dan itu hal yang biasa kok,” ucap Boyamin melalui pesan suara Rabu, 14 Juli 2021.

Boyamin juga mengatakan bahwa hal tersebut masih bisa ditoleransi, malah seharusnya mereka mendapatkan apresiasi karena benar-benar memberantas korupsi dengan maksimal.

Kemudian, Boyamin membandingkan hal ini dengan putusan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x