Berikut Pemaparan Dr. Ilham Kadir Tentang Fikih dalam Berkurban

- 20 Juli 2021, 22:34 WIB
Dr. Ilham Kadir, pimpinan BAZNAS Enrekang
Dr. Ilham Kadir, pimpinan BAZNAS Enrekang /website: https://www.ilhamkadir.com

PotensiBadung.com – Hari ini, hingga tiga hari ke depan, kaum muslimin akan melaksanakan ibadah kurban.

Penyembelihan hewan kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Pemaparan selanjutnya dikutip dari website ustadz Ilham Kadir, pimpinan BAZNAS Enrekang Sulawesi Selatan: www.ilhamkadir.com.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Tingkat Keterisian Bed di RS Turun

Baca Juga: Bisa Dicoba, Resep Sederhana Menu Daging Kambing Gula Asem

Tujuan berqurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, hal ini diambil dari makna Qurban secara etimologi yaitu ‘qaruba-yaqrabu-qurbanan’ yang bermakna hampir, dekat atau mendekat. Sedangkan hewan Qurbannya itu sendiri dinamakan dengan dlahiyah atau udlhiyah.

Secara hukum, para ulama berbeda pendapat apakah ibadah qurban ini wajib atau sunnah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan). Tetapi imam Malik, imam Syafi’I dan imam Ahmad berpendapat bahwa hukum berqurban adalah sunnah mu’akkadah.

Baca Juga: Pemain Bali United Ini Naik Meja Operasi, Perlu 6 Bulan untuk Pulih

Baca Juga: Lewat Insta Story, Ariel Tatum Beri Kode Berpacaran dengan Gading Marten?

Hal ini diambil berdasarkan sabda nabi yang diriwayatkan oleh imam Muslim bahwa apabila telah masuk hari ke-10 di bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong kuku dan rambutnya.

Hikmah yang bisa diambil dari ibadah berqurban diantaranya, yaitu:

1. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat-Nya.

2. Menauladani ketaatan nabi Ibrahim AS dan nabi Ismail AS kepada Allah SWT.

3. Sebagai realisasi ketaqwaan seorang hamba kepada Allah dengan pembuktian nyata.

Rasulullah juga berkata tentang keutamaan ibadah qurban, “Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari penyembelihan yang lebih dicintai Allah, selain dari pada mengucurkan darah hewan qurban. Karena sesungguhnya, hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sungguh tetesan darahnya akan sampai kepada Allah sebelum ia jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berqurban” (HR. At-Tirmidzi).

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Rabu 21 Juli 2021 untuk Shio Ular, Shio Naga, Shio Macan, dan Shio Tikus

Hadits di atas, sesuai dengan hadits tentang dilarangnya orang yang akan berqurban untuk memotong kuku dan rambut. Karena suatu hari, kuku dan rambut orang yang berqurban akan datang sebagai saksi. Karena kala itu, yang berbicara tidaklah hanya lisan, tapi juga anggota badan.

Adapun ketentuan hewan qurban atau dlahiyah atau udlhiyah yang boleh untuk dijadikan qurban adalah terhindar dari cacat, yaitu: buta yang jelas butanya, sakit, pincang, tua dan atau kurus dan tidak memiliki sumsum.

Baca Juga: Pesan Idul Adha dari Masjid AQL Islamic Center: Virus Corona Tak Pandang Bulu, Jangan Terlalu Cinta Dunia

Sedangkan jenis hewan yang boleh untuk dijadikan qurban hanya tiga, yaitu: sapi, unta dan kambing. Adapun kerbau bisa diqiyaskan dengan sapi dan domba bisa diqiyaskan dengan kambing. Berqurban tidak boleh dilakukan dengan selain itu, rusa atau kuda misalnya.

Qurban ini adalah bagian dari infak dan atau sadaqah. Hanya saja diikat dengan syarat-syarat khusus, sebagai bagian dari ujian Allah kepada hamba-Nya. Sah atau tidaknya ibadah qurban, tergantung pada niat serta keikhlasan orang yang melaksanakan ibadah qurban. Hal lainnya, ia patuh pada syariat serta aturan yang telah ditentukan. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah