Simak Syarat Perjalanan Terbaru saat PPKM Level 4

- 21 Juli 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru dalam PPKM Level 4.
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru dalam PPKM Level 4. /Agus Somantri/Galamedia/

1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal tahap pertama vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan hasil surat PCR minimal dua hari sebelum pemberangkatan menggunakan pesawat.

3. Untuk jalur darat, bisa menggunakan tes antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan melalui transportasi jalur darat.
Terkait persyaratan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon pelaku perjalanan:

1. Ketentuan terkait dokumen tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

2. Dokumen tersebut tidak berlaku untuk transportasi wilayah aglomerasi, contoh di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

3. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin.

Beberapa wilayah yang masuk ke PPKM level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Barat.***

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x