Simak Syarat Perjalanan Terbaru saat PPKM Level 4

- 21 Juli 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru dalam PPKM Level 4.
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru dalam PPKM Level 4. /Agus Somantri/Galamedia/

Potensibadung.com - Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat dengan menyesuaikan tingkat keparahan kasus wilayah masing-masing.

PPKM dibagi mednjadi empat level dari level 1 hingga 4.

Perpanjangna PPKM ini dilakukan hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Tingkat Keterisian Bed di RS Turun

Aturan ini tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.

Dalam PPKM Level 4, pemerintah tidak menutup akses mobilitas para masyarakat.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika akan bepergian.

Berikut persayaratan terkait dokumen yang harus dilengkapi:

Baca Juga: Cara Bill Gates Menerapkan Pola Asuh ke Anaknya, Hindarkan Anak dari Gadget

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x