Diduga Sengaja Menyebarkan Virus Covid-19, Warga Rusia Dideportasi

- 22 Juli 2021, 09:21 WIB
 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian kepada Anzhelika Naumenok yang merupakan WNA asal Rusia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian kepada Anzhelika Naumenok yang merupakan WNA asal Rusia /PotensiBadung

Potensibadung.com - Seorang WNA Rusia, Anzgelika Naumenok diduga dengan sengaja menyebarkan Covid-19. Kini ia akhirnya Dideportasi dari Bali pada Rabu 21 Juli 2021.

Ia dideportasi setelah ada surat Rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP tanggal 9 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 23 Juli 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn

Wanita kelahiran 18 Oktober 1988 itu telah melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Awalnya pada 4 Juli 2021, ia dinyatakan positif covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Univesitas Udayana, Jimbaran, Badung.

Baca Juga: Fantastis! Inilah 5 Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Tertinggi, Kemenkum HAM salah satunya

Namun yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktifitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker.

"Hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021," terang Kepala Kantor Kemenkumham RI, Bali, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 23 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x