Ini 4 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Dari Kemnaker

- 6 Agustus 2021, 09:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan memaparkan 4 syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satunya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan memaparkan 4 syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satunya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan /

PotensiBadung.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk kali ini pemerintah menargetkan 8,7 juta penerima BSU dengan total bantuan sebesar Rp1 juta untuk masing-masing pekerja.

Baca Juga: KRONOLOGI Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Sesajen oleh Pejabat Denpasar, Sejak April Mulai Dibidik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Seluruh persyaratan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Ida Fauziah dilansir dari kemnaker.go.id pada Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Kemukakan Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dengan Tahun 2020

Adapun persyaratan yang dimaksud, yaitu pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x