PotensiBadung.com - Kasus laporan dugaan pengancaman yang dilakukan JRX SID terhadap penggiat media sosial, Adam Deni Gearaka memasuki babak baru.
Kabar terbaru, Adam Deni Gearaka telah mengkonfirmasi jika pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX remi jadi tersangka.
Jerink ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu terkait dengan dugaan pengancaman yang dilakukannya terhadap penggiat media sosial, Adam Deni Gearaka.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Denpasar, 8 Bocah Diamankan Beserta 7 Motor
Baca Juga: Wayan Arjono Ayah Jerinx SID Mengaku Akan Perjuangkan Nama Anaknya Lebih Baik Ke Depan
Lewat akun Instagram pribadinya @Adngrk, Adam memposting status penetapan tersangka terhadap penggebuk drum band Superman Is Dead Tersebut.
"Sah tersangka. Saya mengapresiasi kinerja tim penyidik @Poldametrojaya yg sudah bekerja dengan sangat baik dalam menangani kasus saya ini," tulisnya dalam postongan yang diunggah pada Sabtu 7 Agustus 2021 pagi ini.
Adam mempertegas, jika langkah yang diambilnya ini tidak main-main terkait dengan laporan dugaan pengancaman tersebut.
Baca Juga: Ini Rencana Jerinx SID Usai Bebas dari Penjara, Melukat Dulu Lalu Bulan Madu Seminggu