PotensiBadung.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp2,4 juta per mahasiswa.
Bantuan dengan total jumlah Rp745 miliar ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Rencananya, bantuan BSU UKT Rp2,4 juta ini akan mulai disalurkan per bulan September 2021 dengan skema pencairan berupa pengurangan UKT.
Bantuan BSU UKT diberikan sesuai besaran UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi.
Untuk mendapatkan bantuan BSU UKT, mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1. Mahasiswa tersebut dinyatakan aktif oleh perguruan tinggi tempat dia berkuliah.
2. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah.
3. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi.
4. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan lainnya dari pemerintah.
5. Mahasiswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.
6. Mahasiswa yang kondisi keuangan keluarganya memerlukan bantuan UKT pada semester ganji tahun 2021.
Sedangkan untuk tata cara pendaftarannya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi atau universitas.