Kemendikbud Gelontorkan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 Rp1,8 Juta, Berikut Syarat dan Cara Dapatkannya

- 12 Agustus 2021, 10:09 WIB
Kemendikbud gelontorkan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 sebesar Rp1,8 juta
Kemendikbud gelontorkan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 sebesar Rp1,8 juta /dok/iNSulteng.com

PotensiBadung.com – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan kembali menggelontorkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk guru honorer dan guru non PNS sebesar Rp1,8 juta per orang.

Rencananya, BSU akan disalurkan pada September 2021 melalui rekening masing-masing para guru penerima bantuan.

Sayangnya, hanya guru-guru yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Setop Terbitkan Kartu Nikah Fisik, Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital per Agustus 2021

Berikut syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai PTK non PNS.
3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan dengan pernyataan dalam Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Salah Satunya Pelebur Dosa

Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, silakan lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan BSU guru honorer dan non PNS.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM, kemudian tempel materai dan tandatangani.
4. Bawa persyaratan berupa KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), dan SPTJM yang sudah diberi materi serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU guru honorer dan non PNS akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan atau langsung diambil secara tunai.

Halaman:

Editor: Weni Septi Susanti

Sumber: Mantrasukabumi.com jurnalmedan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x