PotensiBadung.com- Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) akan diperuntukan bagi pekerja yang bekerja di wilayah menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis wilayah untuk penerima BSU bagi pekerja dengan penghasilan kurang dari 3.5 juta.
Pekerja di 28 provinsi akan menerima BSU dari pemerintah, jadi tidak semua wilayah yang dapat Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Eks Lokalisasi Padanggalak, Sempat Minta Tolong
Baca Juga: Amarah Andin ke Mama Sarah Meluap, Elsa Janji Balas Dendam, Spoiler Ikatan Cinta 4 Agustus 2021
Pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan Kemnaker di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Bali dipastikan akan mendapat BSU tahun ini sebesar Rp 1 juta.
Hanya ada 7 Kabupaten/Kota di Bali masuk yang menerapkan PPPKM Level 3, artinya pekerja di daerah tersebut akan mendapat bantuan, berikut adalah daftarnya.
Daftar Wilayah PPKM Level 3 untuk Persyaratan Penerimaan Bantuan Pemenrintah Subsidi Upah:
Baca Juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Eks Lokalisasi Padanggalak, Sempat Minta Tolong