Ustadz Adi Hidayat Paparkan Hukum Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan, Ada Syarat dan Ketentuannya

- 27 Agustus 2021, 16:35 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang kebolehan khalayak untuk menggunakan perangkat lunak bajakan.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang kebolehan khalayak untuk menggunakan perangkat lunak bajakan. /you tube ustadz Adi Hidayat Official

PotensiBadung.com – Saat ini banyak perangkat lunak yang sudah menjadi kebutuhan kita.

Tetapi, karena satu dan lain hal, biasanya perangkat lunak ini, dihargai dengan harga tinggi sehingga tidak semua mampu untuk membelinya.

Maka demi menjawab pertanyaan khalayak mengenai hal ini, Ustadz Adi Hidayat membacakan surat An-Nissa ayat 29, sebagai berikut ini:

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bicara Mengenai Child Free, UAH: Menyalahi Fitrah

Baca Juga: Ingin Taklukkan Dunia, Ustadz Adi Hidayat Ajarkan Caranya, agar Allah SWT Akumulasikan Semua Ikhtiar

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar).

Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nissa:29).

Dari ayat di atas, jelas bahwa orang mukmin diperintahkan untuk tidak memakan harta sesamanya secara bathil (tidak benar).

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Ustadz Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah