Ustadz Adi Hidayat Paparkan Hukum Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan, Ada Syarat dan Ketentuannya

- 27 Agustus 2021, 16:35 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang kebolehan khalayak untuk menggunakan perangkat lunak bajakan.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang kebolehan khalayak untuk menggunakan perangkat lunak bajakan. /you tube ustadz Adi Hidayat Official

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bocorkan Cara untuk Mendapatkan Rizki Tanpa Henti, dari Al-Quran Surat Ibrahim

Awalnya, pada tahun 70-an, perangkat lunak seperti ini, dipertukarkan secara bebas, biasa saja. Tapi pada tahun 80-an, seiring dengan berlakunya kapitalisme, maka perangkat ini jadi dimonopoli.

Kapitalisme menggiring pemilik perangkat/perusahaan untuk mengambil keuntungan dari hasil penemuannya, sehingga sulit untuk diakses khalayak kecuali dengan syarat yang telah ditentukan.

“Jalan keluarnya, ambil jalan tengah. Beli yang asli, lalu pelajari dan buat versi sendiri, maka yang seperti ini, boleh digunakan,” kata ustadz Adi Hidayat.

“Tapi sepanjang untuk kepentingan pribadi,  bukan untuk diperjualbelikan, maka perangkat lunak bajakan bisa digunakan. Sepanjang hajatnya sangat dibutuhkan, karena tidak adanya suatu kemampuan,” katanya lagi.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bicara Mengenai Child Free, UAH: Menyalahi Fitrah

Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan kepada seluruh pelajar untuk dapat berkreasi untuk kehidupan, hingga memudahkan.

Ia optimisi bahwa bangsa Indonesia bisa melakukannya, karena ia sering melihat orang-orang Indonesia dengan kemampuan luarbiasanya di dunia, seperti halnya eyang BJ. Habibie.***

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Ustadz Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah