170 Media Lakukan Perlawanan Wacana KPK, Ganti Istilah Koruptor dengan Maling Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 08:44 WIB
170 media di bawah PRMN bersikap atas wacana KPK soal mengganti nama koruptor jadi penyintas korupsi di masa depan dengan langkah mengganti diksi juga dengan sebutan maling, rampok dan garong uang rakyat.
170 media di bawah PRMN bersikap atas wacana KPK soal mengganti nama koruptor jadi penyintas korupsi di masa depan dengan langkah mengganti diksi juga dengan sebutan maling, rampok dan garong uang rakyat. /PotensiBadung.com/Dok PRMN

Melalui kesepakatan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ada sejumlah sikap yang disepakati.

Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Terlebih korupsi adalah tindakan brutal yang merugikan dan menyengsarakan rakyat, bahkan dalam waktu yang lama. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x