170 Media Lakukan Perlawanan Wacana KPK, Ganti Istilah Koruptor dengan Maling Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 08:44 WIB
170 media di bawah PRMN bersikap atas wacana KPK soal mengganti nama koruptor jadi penyintas korupsi di masa depan dengan langkah mengganti diksi juga dengan sebutan maling, rampok dan garong uang rakyat.
170 media di bawah PRMN bersikap atas wacana KPK soal mengganti nama koruptor jadi penyintas korupsi di masa depan dengan langkah mengganti diksi juga dengan sebutan maling, rampok dan garong uang rakyat. /PotensiBadung.com/Dok PRMN


PotensiBadung.com- Wacana pergantian penyebutan untuk koruptor dengan penyintas korupsi mendapatkan 'perlawanan' dari 170 media di Indonesia.

Sebanyak 170 media termasuk PotensiBadung.com yang tergabung dalam Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ini mulai Senin 30 Agustus 2021 bakal mengganti istilah koruptor dengan maling, rampok serta GARONG uang rakyat.

Hal ini lantaran ada wacana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti istilah koruptor dengan penyintas korupsi.

Baca Juga: Sanksi Etik 2 Penyidik KPK Sebagai Upaya Pengalihan Isu Korupsi Bansos, Boyamin: Saya Merasa Ada Ketidakadilan

Baca Juga: KPK Dorong Materi Antikorupsi Jadi Kurikulum Pendidikan ASN Bali

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Karena hal itulah, istilah tersebut akan digunakan untuk masa-masa yang akan datang.

Tidak sepakat dengan wacana tersebut, perlawanan kini datang dari 170 media grup PRMN.

Baca Juga: KPK Ingatkan Kampus di Bali Jika Kebiasaan Ini Bisa Picu Korupsi, Sebagian Kita Pernah Melakukan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 31 Agustus 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x