PotensiBadung.com - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat ribuan tenaga kerja (Naker) di PHK dan dirumahkan tanpa upah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengaku telah mengeluarkan kebijakan strategis pelaksanaan hubungan kerja dan PHK.
Program tersebut dirinci Kemnaker dan disampaikan melalui Instagram @kemnaker pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Kemnaker Dorong ASEAN Kelola Dampak Covid-19 Bagi Pekerja Perempuan di Workshop Regional ASEAN
1. Program BSU tahun 2021
Menjalankan program bantuan subsidi gaji atau upah 2021.
2. Mempercepat vaksinasi.
Memfasilitasi dan mendorong vaksinasi agar industri dapat beroperasi lagi.
Baca Juga: Ini 4 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Dari Kemnaker