Kemnaker Keluarkan Kebijakan Pencegahan PHK, Program BSU hingga Vaksinasi

- 30 Agustus 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi pekerjaan - Kemnaker mengeluarkan kebijakan strategis pelaksanaan hubungan kerja dan pencegahan PHK di masa Pandemi Covid-19/potensibadung/instagram@kemanker/
Ilustrasi pekerjaan - Kemnaker mengeluarkan kebijakan strategis pelaksanaan hubungan kerja dan pencegahan PHK di masa Pandemi Covid-19/potensibadung/instagram@kemanker/ /


PotensiBadung.com - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat ribuan tenaga kerja (Naker) di PHK dan dirumahkan tanpa upah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengaku telah mengeluarkan kebijakan  strategis pelaksanaan hubungan kerja dan PHK.

Program tersebut dirinci Kemnaker dan disampaikan melalui Instagram @kemnaker pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemnaker Dorong ASEAN Kelola Dampak Covid-19 Bagi Pekerja Perempuan di Workshop Regional ASEAN

1. Program BSU tahun 2021


Menjalankan program bantuan subsidi gaji atau upah 2021.

2. Mempercepat vaksinasi.

Memfasilitasi dan mendorong vaksinasi agar industri dapat beroperasi lagi.

Baca Juga: Ini 4 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Dari Kemnaker

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah