Pelaku Bom Bali 2002 di Kamp Guantanamo Baru Disidang Setelah 19 Tahun , Perannya dalam Pendanaan Terungkap

- 31 Agustus 2021, 16:38 WIB
Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka dibalik kasus bom Bali mulai diadili.
Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka dibalik kasus bom Bali mulai diadili. /Foto: Reuters/


PotensiBadung.com- Pelaku Bom Bali tahun 2002 silam sudah semua diadili di Indonesia, vonisnya dari hukuman 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Namun ternyata masih ada pelaku Bom Bali yang baru saja diadili Agustus 2021 ini setelah tragedi ini berlalu hampir 19 tahun lamanya.

Pelaku ini memiliki peran sebagai perantara dalam transfer uang untuk operasional atau pendanaan pengeboman di Bali.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Pemasok Bahan Peledak untuk Buat Bom di Indonesia

Baca Juga: 53 Terduga Teroris Rencanakan Pengeboman untuk Orang Asing di Indonesia, Bali?

Seperti diketahui jika aksi keji pengeboman itu menewaskan 202 orang, baik dari Indonesia maupun dari negara-negara lainnya seperti Australia.

Pengeboman yang berlangsung di sejumlah tempat di Kuta ini juga membuat perekonomian Bali sempat mati suri.

Sejumlah turis juga sempat trauma datang ke Bali sebelum akhirnya kembali pulih dalam beberapa tahun berikutnya.

Baca Juga: Kapolri Minta Forkopimda Bali Perkuat Startegi Pengendalian Covid-19 Agar Aktivitas Ekonomi Segera Tumbuh

Baca Juga: Usai Bom di Makassar, Densus Bergerak ke NTB, Jakarta dan Bekasi, 13 Teroris Ditangkap

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: abc.net.au


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah