PotensiBadung.com- Pelaku Bom Bali tahun 2002 silam sudah semua diadili di Indonesia, vonisnya dari hukuman 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Namun ternyata masih ada pelaku Bom Bali yang baru saja diadili Agustus 2021 ini setelah tragedi ini berlalu hampir 19 tahun lamanya.
Pelaku ini memiliki peran sebagai perantara dalam transfer uang untuk operasional atau pendanaan pengeboman di Bali.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Pemasok Bahan Peledak untuk Buat Bom di Indonesia
Baca Juga: 53 Terduga Teroris Rencanakan Pengeboman untuk Orang Asing di Indonesia, Bali?
Seperti diketahui jika aksi keji pengeboman itu menewaskan 202 orang, baik dari Indonesia maupun dari negara-negara lainnya seperti Australia.
Pengeboman yang berlangsung di sejumlah tempat di Kuta ini juga membuat perekonomian Bali sempat mati suri.
Sejumlah turis juga sempat trauma datang ke Bali sebelum akhirnya kembali pulih dalam beberapa tahun berikutnya.
Baca Juga: Usai Bom di Makassar, Densus Bergerak ke NTB, Jakarta dan Bekasi, 13 Teroris Ditangkap