PPKM 4, Pekerja di Bali Masih Berpeluang Dapat BSU, Simak Syarat

- 2 September 2021, 10:09 WIB
Bantuan Subsidi Upah di wilayah PPKM level 3 dan 4/zonabanten
Bantuan Subsidi Upah di wilayah PPKM level 3 dan 4/zonabanten /Instagram @kemnaker

Potensibadung.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menggelontorkan bantuan subsidi gajih/upah atau BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menginformasikan seputar BSU.

Informasi tersebut dikutip Postensibadung.com dari Instagram @kemnaker pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Kemnaker Keluarkan Kebijakan Pencegahan PHK, Program BSU hingga Vaksinasi

Baca Juga: 7 Kabupaten Kota di Bali Ini Termasuk Dalam Wilayah Pembagian BSU Rp1 Juta Kemnaker

Beberapa syaratnya adalah berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Bali masih tercatat menerapkan PPKM level 4 dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Selain itu juga terdapat syarat lain:
1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Pegawai BUMN dan Honorer Bisa Dapatkan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Cek Syaratnya di Sini

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah