Potensibadung.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menggelontorkan bantuan subsidi gajih/upah atau BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menginformasikan seputar BSU.
Informasi tersebut dikutip Postensibadung.com dari Instagram @kemnaker pada Kamis, 2 September 2021.
Baca Juga: Kemnaker Keluarkan Kebijakan Pencegahan PHK, Program BSU hingga Vaksinasi
Baca Juga: 7 Kabupaten Kota di Bali Ini Termasuk Dalam Wilayah Pembagian BSU Rp1 Juta Kemnaker
Beberapa syaratnya adalah berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Bali masih tercatat menerapkan PPKM level 4 dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Selain itu juga terdapat syarat lain:
1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Pegawai BUMN dan Honorer Bisa Dapatkan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Cek Syaratnya di Sini