PotensiBadung.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RTD-Ag) dari Rp250.000 menjadi Rp99.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan Rp109.000.
Penyesuaian harga tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.
Baca Juga: Shiva Esport Bali Borong 7 Piala di Berbagai Kejuaraan dalam 2 Bulan Terakhir
Baca Juga: Jangan Lewati Hal Ini jika Tak Ingin Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dicabut
Dikutip dari unggahan Instagram @kemenkes_ri pada 6 September 2021, penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai komponen.
Komponen yang dimaksud adalah jasa pelayanan atau SDM (Sumber Daya Manusia), reagen dan komponen habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan penurunan tarif tersebut pemerintah berharap dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan.