Jangan Lewati Hal Ini jika Tak Ingin Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dicabut

- 7 September 2021, 09:16 WIB
tangkap layar laman kartu prakerja.go.id. Jangan Lewati Hal Ini  jika Tak Ingin Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut
tangkap layar laman kartu prakerja.go.id. Jangan Lewati Hal Ini jika Tak Ingin Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut /kabar-priangan.com/DOK/

 

PotensiBadung.com - Management Prakerja memberikan batas waktu pembelian kelas pertama pelatihan di platfrom digital selama 30 hari setelah dinyatakan lolos. 

Hal ini sesuai  dengan  Permenko Perekonomian  No 11 Tahun 2020. 

Kepesertaan dapat  dicabut apabila batas waktu  pelatihan melewati jadwal yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Microsoft Bakal Luncurkan Fitur Baru untuk Perlindungan Keamanan Dokumen, Tak Bisa Diretas

Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini Bila Selalu Gagal Seleksi Prakerja

Dengan demikian,  peserta  yang tidak mengambil jadwal pelatihan secara  otomatis  tidak akan mendapatkan insentif.  

Tidak hanya itu,  bahkan  setelah kepesertaan  dicabut tidak akan bisa mengikuti seleksi  gelombang lagi.  

Hal ini dikutip dalam laman Instagram @prakerja.go.id  yang diunggah Senin, 6 September 2021. 

Baca Juga: Terima SMS Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, Segera Lakukan 5 Langkah Ini

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x