PotensiBadung.com – Kabar perceraian belakangan ini marak di tengah masyarakat.
Baik perceraian yang dilakukan dengan cara baik-baik ataupun sebaliknya.
Beberapa media bahkan mengabarkan salah satu melonjaknya perceraian diakibatkan efek dari pandemi yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Kajian Ustad Adi Hidayat, Mengenal Istilah Sanad, Perawi dan Matan dalam Ilmu Hadis
Kabar diberitakan akan adanya masalah ekonomi yang membelit, bahkan ada juga yang karena intensitas pertemuan diantara suami istri yang dianjurkan untuk #dirumahaja.
Jika sepasang suami istri telah bercerai dan mereka sudah memiliki anak dari perkawinan tersebut, kira-kira, siapa yang harus menafkahi anaknya, dan apakah anaknya berhak dapat warisan ketika kedua orangtua sudah bercerai?
Menjawab pertanyaan jamaah, Potensi Badung kutipkan ringkasannya dari kanal You Tube Adi Hidayat Official, sebagai berikut.
Baca Juga: Sambut Puasa Asyura, Ustadz Adi Hidayat Gambarkan Puasa Orang Terdahulu, Termasuk Puasanya Para Nabi
“Walaupun sudah bercerai dengan istrinya, seorang anak tetap harus mendapatkan hak nafkah dari ayahnya, karena tidak ada mantan anak,” kata ustadz Adi Hidayat.