“Secara khusus perlakuan ini masuk dalam kategori pelanggaran maladministrasi,” kata Ibnu Alkhatab dikonfirmasi Selasa, 14 September 2021.
“Yakni tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah terhadap seorang warga negara,” katanya lagi.
Oleh karena itu, lanjut dia, Ombudsman meminta agar hal semacam tidak perlu diulangi lagi dan meminta pemerintah agar menghindari diri dari intervensi pihak manapun.
Baca Juga: Viral Curhatan Ecy MC di Bali Mengaku Dilarang Tampil di Acara Koster
Baca Juga: 4 Cara Menjaga Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi
Terlebih intervensi yang dapat mengubah rencana kegiatan formal yang melibatkan pembawa acara perempuan.
“Serta berupaya menjelaskan kejadian ini kepada publik secara gamblang agar diketahui duduk perkaranya,” tegas Ibnu Alkhatab.
Terkait petisi yang isinya minta Gubernur Bali stop diskriminasi terhadap MC perempuan di Bali, jumlah penanda tangan sudah mencapai 800-an orang.***