PotensiBadung.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Tahun 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.
Bulan September dan November tahun 2022 tidak tercatat terdapat tanggal merah atau hari libur nasional.
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Sekretariat Kabinet, total untuk tahun 2022 mendatang terdapat 16 hari libur nasional.
Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Rabu 29 September 2021 untuk Shio Tikus, Shio Ular, Shio Naga, dan Shio Macan
Namun, tentu saja mungkin terdapat perubahan dalam hari libur nasional tersebut. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022 dilansir dari Instagram @sekretariat.kabinet.
Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru 2022 Masehi
Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Rabu 29 September 2021 untuk Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries