Mabes Polri Turun Tangan soal Dugaan '3 Anak Saya Diperkosa', Propam Bakal Jerat Penyidik Jika Ada Temuan

- 9 Oktober 2021, 13:19 WIB
Mabes Polri Trun Tangan soal Kasus Dugaan '3 Anak Saya Diperkosa' Sebut Tak Ada yang Dilanggar
Mabes Polri Trun Tangan soal Kasus Dugaan '3 Anak Saya Diperkosa' Sebut Tak Ada yang Dilanggar /Project Multatuli/

PotensiBadung.com- Mabes Polri turut berkomentar terkait dengan viralnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus ini viral lantaran setelah dilaporkan ibu kandungnya, kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian setempat lantaran tidak cukup bukti yang ditemukan penyidik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penghentian kasus ini oleh Mabes Polri dianggap sudah sesuai standar prosedur (SOP) dan tidak ada yang dilanggar atas penghentian kasus itu.

Baca Juga: Viral 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Polres Luwu Timur Langsung Labeli Kasus Tersebut Hoax

Baca Juga: Viral Diduga Rekaman Istri Gubernur Marahi Istri Pejabat, Kini Beredar Video dari Istri Bupati Badung

Hal ini seperti dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya kepada awak media Sabtu 9 Oktober 2021 hari ini.

"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021) dilansir dari laman PMJ News.

Pihaknya menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran dari proses awal penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan hingga dinyatakan dihentikan ini diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menurutnya, jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, Propam juga tidak segan untuk menindak tegas penyidik.

"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Polri membuka kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan dari kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut bisa dilakukan jika terdapat bukti baru yang dapat menguatkan perkara.

"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan buktu-bukti yang baru atau yang bisa memperjelas kasus itu, maka Polri akan menindaklanjutinya," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Adapun kasus ini mencuat setelah diunggah ulang oleh salah satu akun Instagram @projectm_org.

Dalam akun tersebut dijelaskan, mantan istri terduga pelaku, LA sempat melaporkan aksi pemerkosaan 3 anaknya yang berusia dibawah 10 tahun ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur dan ke Polres Luwu Timur.

Namun, tidak mendapatkan keadilan dan malah dituding memiliki gangguan kesehatan mental.

Kasus ini kemudian sempat melebar setelah ada label hoax dalam beberapa pemberitaan dan menuai kecaman. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah