PotensiBadung.com – Bripda Randy Bagus Hary Sasongko, mantan pacar Novia Widyasari sudah resmi menjadi tersangka terkait kasus bunuh diri yang menimpa pacarnya.
Pada konferensi pers sabtu, 4 Desember lalu Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jawa Timur.
Bripda RBHS memang dengan sengaja menyuruh korban Novia Widyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.
“Malam ini (4 Desember) kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang bersangkutan profesinya polisi dan betugas di Polres Pasuruan,” katanya.
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Novia, Randy Bagus Hary Sasongko Terancam Dipecat
Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sedangkan untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda RBHS yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Namun, ada yang janggal dari penangkapan Bripda RBHS ini, dari foto yang beredar netizen jeli melihat kejanggalan.