Randy Dipenjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok: Formalitas Saja

- 6 Desember 2021, 13:18 WIB
Randy Dipenjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok: Formalitas Saja
Randy Dipenjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok: Formalitas Saja /Tangkapan layar Youtube VisualTV Live

PotensiBadung.com – Bripda Randy Bagus Hary Sasongko, mantan pacar Novia Widyasari sudah resmi menjadi tersangka terkait kasus bunuh diri yang menimpa pacarnya.

Pada konferensi pers sabtu, 4 Desember lalu Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jawa Timur.

Bripda RBHS memang dengan sengaja menyuruh korban Novia Widyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.

“Malam ini (4 Desember) kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang bersangkutan profesinya polisi dan betugas di Polres Pasuruan,” katanya.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Novia, Randy Bagus Hary Sasongko Terancam Dipecat

Baca Juga: Kim Kurniawan Sempat Cedera Mata saat PSS vs PSIS Semarang, Minta Doa Sleman Fans Jelang PSS Kontra Persipura

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedangkan untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda RBHS yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Namun, ada yang janggal dari penangkapan Bripda RBHS ini, dari foto yang beredar netizen jeli melihat kejanggalan.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah