Perkuat Pembuktian,  7 Orang Saksi Diperiksa  Terkait  Pengadaan  Pesawat  Udara pada PT Garuda Indonesia

- 15 Maret 2022, 15:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda /Potensi Badung/


PotensiBadung.com
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi  terkait dengan dugaan tindak  pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada, Kamis 14 Maret  2022 kemarin.

Baca Juga: Tindak Pidana Terorisme, Terdakwa Munarwan Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca Juga: Bali Masuk Daftar , Ini 6 Gubernur Tak Hadir dalam Prosesi  Penyatuan Tanah dan Air di IKN Nusantara

Berdasarkan rilis yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dugaan tindak pidana korupsi  tersebut terjadi pada  tahun 2011- 2021  dengan tiga tersangka  AW, SA dan AB.

Sementara saksi –saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni

1. HFSR selaku Panitia Pengadaan Pesawat Atr tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk, tahun 2011 -2021. 

Baca Juga: Video Maria Vania dan Wika Joget Bareng Disorot, Warganet Malah Fokus ke Bagian Ini

Baca Juga: 2 Gol Bruno Cantanhede ke Arema FC Bawa Berkah untuk Pelatih Persib Bandung, Raih Ini dari Operator Liga 1

2. SN selaku VP Airworthiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah