PotensiBadung.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada, Kamis 14 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga: Tindak Pidana Terorisme, Terdakwa Munarwan Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga: Bali Masuk Daftar , Ini 6 Gubernur Tak Hadir dalam Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN Nusantara
Berdasarkan rilis yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2011- 2021 dengan tiga tersangka AW, SA dan AB.
Sementara saksi –saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni
1. HFSR selaku Panitia Pengadaan Pesawat Atr tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk, tahun 2011 -2021.
Baca Juga: Video Maria Vania dan Wika Joget Bareng Disorot, Warganet Malah Fokus ke Bagian Ini
2. SN selaku VP Airworthiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk