Sidang Perdana Korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosaputro Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pencucian Uang

- 16 Maret 2022, 10:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda /Potensi Badung/

Dan kedua, Primair Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers Selasa (15/3) menjelaskan, sidang perdana atas nama Terdakwa Teddy Tjokrosaputro selesai pada pukul 11:45 WIB berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Dicoret Kontra Daejeon Citizen FC, Ada Apa dengan Pelatih Ansan Greeners?

“Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu 23 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandas Sumedana.***

 

 

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah