Ditetapkan Tersangka Korupsi Bersama Eks Bupati Tabanan, Mantan Pejabat Kemenkeu Terancam Penjara Seumur Hidup

- 25 Maret 2022, 08:09 WIB
Ditetapkan Tersangka Korupsi Bersama Eks Bupati Tabanan, Mantan Pejabat Kemenkeu Terancam Penjara Seumur Hidup
Ditetapkan Tersangka Korupsi Bersama Eks Bupati Tabanan, Mantan Pejabat Kemenkeu Terancam Penjara Seumur Hidup /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Potensi Badung – Ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama eks Bupati Tabanan, mantan pejabat Kementrian Keuangan terancam penjara seumur hidup.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka terkait kasus pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Rabu, 23 maret 2022 KPK secara resmi mengumumkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Terancam Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Baca Juga: Potret 5 Aktor Ganteng di Drama Thailand Duangjai Thewaphrom, Gulf Kanawut Hingga Kao Noppakao

Ketiga tersangka tersebut yaitu Ni Putu Eka Wiryastuti, eks Bupati Tabanan periode 2010 s.d 2015 dan 2016 s.d 2021.

Tersangka selanjutnya, seorang dosen yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Bersamaan dengan itu, Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017 juga ditetapkan sebagi tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Duangjai Thewaphrom, Drama Thailand Kedua yang Dibintangi Gulf Kanawut di CH3

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x