Eks Bupati Tabanan Terancam Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

- 25 Maret 2022, 07:20 WIB
Eks Bupati Tabanan Terancam dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Eks Bupati Tabanan Terancam dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi /Tangkapan Layar YouTube KPK RI/

PotensiBadung.com – Eks Bupati Tabanan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dan terancam pidana 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka korupsi pada 24 Maret 2022, salah satunya eks Bupati Tabanan.

Penahanan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yaitu NPEW Bupati Tabanan periode 2010 s.d 2015 dan 2016 s.d 2021.

Baca Juga: Potret 5 Aktor Ganteng di Drama Thailand Duangjai Thewaphrom, Gulf Kanawut Hingga Kao Noppakao

Dua tersangka lainnya, IDNW Dosen dan RS Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

Dikutip tim PotensiBadung.com dari website KPK, eks Bupati Tabanan ditahan di  Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara, tersangka IDNW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret samapi 12 April 2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x