Penyidik Limpahkan Kasus Tindak Pidana Korupsi Tanah Kantor Kejari Tabanan, 6 Tersangka Ditahan

- 15 November 2021, 21:01 WIB
Para tersangka saat  diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum  untuk dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan
Para tersangka saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan /PotensiBAdung

PotensiBadung.com - Berkas enam tersangka  kasus tindak pidana korupsi aset negara berupa  tanah Kantor Kejari Tabanan telah rampung.

Untuk itu, hari ini Senin, 15 November 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersangka  beserta  barang bukti perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Dua Kali Laga Elite Pro Academy, PSIS Semarang Tekuk Persita 4 Gol Tanpa Balas

Baca Juga: Jelang Lawan Persija di Seri Ketiga, Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam Siapkan Mental: Waspadai Semua Pemain

Adapun berkas perkara tersebut dibagi menjadi dua yakni   tersangka IWA, IYM dan  INS dalam  satu berkas.  Sedangkan tiga  tersangka  lainnya yakni IKG, PM, KD dalam  satu berkas perkara.  

Enam tersangka tersebut disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ramaikan Medsos Selama Masa Jeda, Persib Bandung Unggah Prabu Di Instagramnya

Baca Juga: Kapten Persib Bandung Ajak Tim Kerja Keras Seri Ketiga Nanti, Supardi: Tim Lain Akan Waspada dan Bangkit

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo. Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Enam tersangka tersebut menempati atau mempergunakan atau menguasai tanah aset pemerintahan yakni Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan.

Baca Juga: Coach Imran Nahumarury Sudah Gabung PSIS Semarang, Laskar Mahesa Jenar : Kita Mulai Lagi

Baca Juga: Cerita Korban Pengeroyokan di Cafe Monjali Denpasar, Datang Memenuhi Undangan Meliput

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x