PotensiBadung.com - Berkas enam tersangka kasus tindak pidana korupsi aset negara berupa tanah Kantor Kejari Tabanan telah rampung.
Untuk itu, hari ini Senin, 15 November 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca Juga: Dua Kali Laga Elite Pro Academy, PSIS Semarang Tekuk Persita 4 Gol Tanpa Balas
Adapun berkas perkara tersebut dibagi menjadi dua yakni tersangka IWA, IYM dan INS dalam satu berkas. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni IKG, PM, KD dalam satu berkas perkara.
Enam tersangka tersebut disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ramaikan Medsos Selama Masa Jeda, Persib Bandung Unggah Prabu Di Instagramnya
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo. Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Enam tersangka tersebut menempati atau mempergunakan atau menguasai tanah aset pemerintahan yakni Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan.
Baca Juga: Coach Imran Nahumarury Sudah Gabung PSIS Semarang, Laskar Mahesa Jenar : Kita Mulai Lagi
Baca Juga: Cerita Korban Pengeroyokan di Cafe Monjali Denpasar, Datang Memenuhi Undangan Meliput