Penjelasan KPK soal Pejabat Tabanan yang Diperiksa di Jakarta Dugaan Korupsi Rp51 M, Ada Komunikasi Intensif

- 9 November 2021, 08:39 WIB
Penjelasan KPK soal Pejabat di Tabanan yang Diperiksa di Jakarta Dugaan Korupsi Rp51 M
Penjelasan KPK soal Pejabat di Tabanan yang Diperiksa di Jakarta Dugaan Korupsi Rp51 M /Instagram.com/@official.kpk


PotensiBadung.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikannya atas kasus dugaan korupsi dana DID tahun anggaran 2018 senilai Rp51 miliar.

Kasus ini kini mulai menyenggol sejumlah pejabat di Tabanan, mereka juga sudah diperiksa intensif terkait hal ini.

Dari data KPK, tercatat ada 10 orang pejabat KPK yang diperiksa dalam sepekan terakhir ini.

Baca Juga: Update, KPK Periksa 10 Pejabat Tabanan, dari DPRD, Kepala Dinas sampai Sekda

Baca Juga: Ini Dugaan KPK Geledah Gedung DPRD Tabanan, Kantor PU hingga Rumah Pejabat di Bali, Terkait Proyek Rp51 Miliar

Pemeriksaan mereka masih berstatus sebagai saksi, namun ada beberapa pejabat yang diperiksa cukup intensif terkait dengan kasus tersebut.

Juru bicara (jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada PotensiBadung.com memberikan keterangan terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

"Jumat (5/11/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa saksi, I DEWA NYOMAN WIRATMAJA (Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dan Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan," katanya kepada PotensiBadung.com, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pemkab Tabanan, Kadis PU Membenarkan

Baca Juga: Pimpinan KPK Beri Alasan Pecat 57 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK pada 30 September Mendatang

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah