PotensiBadung.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 pejabat di Tabanan untuk diperiksa dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp51 miliar.
Jubir KPK ALi Fikir kepada PotensiBadung.com menjelaskan soal pemanggolan 10 pejabat di Tabanan.
Mereka diperiksa sebagai saki dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab Tabanan, Bali.
Baca Juga: Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor DPRD Tabanan, Segera Rilis Nama Tersangka
Pemeriksaan kata dia sudah dilakukan sepekan lalu, namun KPK akhirnya membeberkan nama-nama yang diperiksa terkait dengan hal tersebut pada Kamis hari ini.
Pemeriksaan kata dia bertempat di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
Kata dia Tim Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai jabatan.
Mereka ada yang dari ketua komisi DPRD di Tabanan, kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, termasuk beberapa nama kepala dinas turut diperiksa.
Baca Juga: Jaksa Nikah, Sidang Tuntutan Zaenal Tayeb Ditunda