Eks Bupati Tabanan Terancam Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

- 25 Maret 2022, 07:20 WIB
Eks Bupati Tabanan Terancam dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Eks Bupati Tabanan Terancam dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi /Tangkapan Layar YouTube KPK RI/

Baca Juga: Sinopsis Duangjai Thewaphrom, Drama Thailand Kedua yang Dibintangi Gulf Kanawut di CH3

Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.

Atas perbuatannya, Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dengan tuduhan ini kedua tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Selain Mantan Bupati Tabanan yang Jadi Tersangka KPK, Pejabat Bali Lainnya Turut Terseret, Ini Sosoknya

Selain itu, keduanya juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang

KPK menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah.

DID ini semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang Negara.

Hal ini agar menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi.***

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah