Beredar Surat Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK

- 8 November 2021, 22:31 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Pikiran Rakyat

PotensiBadung.com – Beredar surat mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana DID tahun anggaran 2018.

Selain Eka, satu nama lain yang jadi tersangka yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

Baca Juga: Beredar Surat Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Bantuan untuk Bencana Kota Batu dan Malang Seraya Mendoakan Ketabahan

Surat yang beredar yakni permohonan data dan informasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Denpasar.

Dalam surat tersebut, Eka dan Nyoman Wiratmaja statusnya sudah sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Sukses Tekuk PSIS Semarang, Pesut Etam Nikmati Libur Bersama keluarga

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 9 November 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah