PotensiBadung.com - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kamis 11 November.
Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK tepat sehari setelah Hari Raya Galungan atau saat Umanis Galungan.
PLt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan terkait persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Arema FC Sukses Antar Vikrian Akbar Fathoni Jadi Prajurit TNI AU
"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," katanya dikutip dari Tabanan Bali, Jumat 12 November 2021.
Usai diperiksa, Eka tak berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaan itu.
Ia juga enggan membongkar terkait statusnya yang disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini oleh KPK.