Eks Bupati Tabanan Eka Diperiksa KPK saat Umanis Galungan, Dicecar Soal Persetujuan Pengurusan Dana DID

- 12 November 2021, 17:07 WIB
Eks Bupati Tabanan Eka Diepriksa KPK saat Umanis Galungan, Dicecar Soal Persetujuan Pengurusan Dana DID
Eks Bupati Tabanan Eka Diepriksa KPK saat Umanis Galungan, Dicecar Soal Persetujuan Pengurusan Dana DID /TIM Tabanan Bali

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Besok Sabtu 13 November 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Diberitakan senbelumnya, beredar surat mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana DID tahun anggaran 2018.

Selain Eka, satu nama lain yang jadi tersangka yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

Surat yang beredar yakni permohonan data dan informasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Denpasar.

Baca Juga: Setelah Menekuk PSIS Semarang, Borneo FC Kembali Asah Kemampuan, Manajer Tim Sebut Masalah Gaji

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Pejabat Tabanan yang Diperiksa di Jakarta Dugaan Korupsi Rp51 M, Ada Komunikasi Intensif

Dalam surat tersebut, Eka dan Nyoman Wiratmaja statusnya sudah sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Menurutnya, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan jika penyidikan dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Baca Juga: Ini Dugaan KPK Geledah Gedung DPRD Tabanan, Kantor PU hingga Rumah Pejabat di Bali, Terkait Proyek Rp51 Miliar

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Tabanan Bali PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah