Selain Mantan Bupati Tabanan yang Jadi Tersangka KPK, Pejabat Bali Lainnya Turut Terseret, Ini Sosoknya

- 24 Maret 2022, 19:33 WIB
Tim Penyidik KPK keluar dan membawa berkas dari Dinas PUPR Kab.Tabanan
Tim Penyidik KPK keluar dan membawa berkas dari Dinas PUPR Kab.Tabanan /


PotensiBadung.com – Penyidik Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dana insentif daerah (DID).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan ketiga tersangka merupakan pengambangan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK

Selain nama mantan bupati dari PDI Perjuangan Bali ini, ada nama lain yang juga seorang pejabat dari Bali.

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Diperiksa KPK saat Umanis Galungan, Dicecar Soal Persetujuan Pengurusan Dana DID

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Pejabat Tabanan yang Diperiksa di Jakarta Dugaan Korupsi Rp51 M, Ada Komunikasi Intensif

Sosok pejabat yang dimaksud adalah Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen, yang bersangkutan juga pernah menjadi staf Bupati Eka Wiryastuti khusus bidang ekonomi dan pembangunan selama jadi bupati di Tabanan.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya.

Sebelumnya bulan November 2021 beredar surat mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana DID tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Siap-Siap Migrasi Dari TV Analog! Kemenkominfo Umumkan Siaran TV Digital Mulai 30 April untuk Daerah Ini

Baca Juga: Resep Kolak Pacar Cina Cocok Disajikan untuk Meni Buka Puasa Kekinian, Gurih dan Gampang Dibuat

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah