PotensiBadung.com – Penyidik Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dana insentif daerah (DID).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan ketiga tersangka merupakan pengambangan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK
Selain nama mantan bupati dari PDI Perjuangan Bali ini, ada nama lain yang juga seorang pejabat dari Bali.
Sosok pejabat yang dimaksud adalah Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen, yang bersangkutan juga pernah menjadi staf Bupati Eka Wiryastuti khusus bidang ekonomi dan pembangunan selama jadi bupati di Tabanan.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya.
Sebelumnya bulan November 2021 beredar surat mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana DID tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Resep Kolak Pacar Cina Cocok Disajikan untuk Meni Buka Puasa Kekinian, Gurih dan Gampang Dibuat