Indra Kenz segera Diadili di PN Tangerang, Jaksa Jerat Pasal Berlapis Terdakwa Kasus Binomo

- 2 Agustus 2022, 23:59 WIB
Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel Jumat 24 Juni 2022 Pagi Ini.
Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel Jumat 24 Juni 2022 Pagi Ini. /tangkap layar Instagram @indrakenz_afliliator_haram/

PotensiBadung.com – Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Selasa, 2 Agustus 2022. Indra Kenz segera diadili di PN Tangerang, dan dijerat menggunakan pasal berlapis .

“Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kepala Pusat Negerang Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, 3 Direktur PT GI Diperiksa Jaksa, Apa Saja yang Dikorek dari Mereka?

Baca Juga: Selundupkan 30 Ekor Penyu Hijau, Sopir dan Kernet Diringkus Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Raya Ketewel

Ketut Sumedana menjelaskan Indra Kenz dijerat dalam berbagai tindak pidana. Yakni tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/ perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan berlapis.

Dijelaskan, pasal-pasal itu terangkum dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP.

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x