PotensiBadung.com - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. (PT GI) Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS, dilanjutkan penyidikannya.
Selasa (2/7/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi.
Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015-2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
AP selaku Direktur Pelayanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum
HAP selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2016, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.