Kejari Badung Tahan Tersangka Korupsi KUR Ditubuh Bank BRI, Ini Penjelasan Kajari

- 11 Juli 2022, 20:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Yusuf Imran
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Yusuf Imran /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAWP dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) di Kabupaten Badung, Senin (11/7/2022).

Tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dan atas beberapa alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari ke depan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022.

Baca Juga: Kejari Denpasar Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Beri Materi Bahaya Bullying, Narkotika dan Psikotropika

Baca Juga: Kejari Badung Serahkan Draft Peraturan Bupati Badung Tentang Program Krama Badung Sehat (KBS)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Yusuf Imran menjelaskan, bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) di Kabupaten Badung.

Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi TWP AD, Apa Selanjutnya?

Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya

“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi,” terang Kajari Badung.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x